Inspektorat Gelar Diskusi Tata Kelola Bantuan Operasional Sekolah
Inspektorat DKI Jakarta, Selasa (25/7), menggelar diskusi panel tentang tata kelola pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) di Ruang Serba Guna Lantai 22, Balai Kota DKI Jakarta.
Untuk sekolah swasta menggunakan metode hibah, sisa anggaran dana BOS bisa digunakan pada triwulan selanjutnya
Kepala Subbagian (Kasubag) Keuangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Tri Widodo Ben Santoso mengatakan, aturan hukum penggunaan dana BOS tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 366 tahun 2017 tentang Penetapan Alokasi, Besaran dan Penggunaan Kode Rekening Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri Tahun 2017.
Inspektorat Ingin Tim Inventarisasi Aset Yayasan Korpri Segera DibentukBerdasarkan keputusan gubernur ini, lanjut Tri, untuk siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah dasar luar biasa (SDLB) mendapat bantuan sebesar Rp 800 ribu per tahun.
"Sedangkan untuk siswa SMP sederajat dapat bantuan Rp 1 juta per tahun, dan siswa SMA sederajat sebesar Rp 1,4 juta per tahun," katanya.
Untuk teknis penyaluran dana bantuan BOS dan BOP, jelas Tri, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendibud) No 8 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Dijelaskan Tri, untuk 2017 sisa anggaran BOS dan BOP untuk sekolah negeri tidak perlu mengembalikan ke dinas karena secara otomatis akan ditarik oleh Bank DKI melalui rekening sekolah.
"Sedangkan untuk sekolah swasta menggunakan metode hibah, sisa anggaran dana BOS bisa digunakan pada triwulan selanjutnya," tandas
nya.